Saturday, October 13, 2018

Peranan Guru Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Profesi Kependidikan dan Mutu Organisasi Profesional Kependidikan



BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha  sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam undan-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang  unik secara utuh.  Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan  yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa  secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.
2. Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakan organisasi profesi keguruan  di atas, dapat kita ambil masalah-masalah yang mendasar terhadap organisasi profesi keguruan, antara lain:
  1. Menjelaskan konsep organisasi profesi !
  2. Menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan?
  3. Menjelaskan bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
3. Tujuan
Sebagai suatu pembahasan yang sangat penting, makalah ini bertujuan agar guru melalui organisasi profesi dan kode etik dapat memberikan layanan pendidikan atau melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan/kapasitasnya masing-masing sehingga terwujud organisasi profesi dan kode etik yang benar-benar bermutu.


BAB II
PEMBAHASAN
1. Konsep Organisasi Profesi
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)

      1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Organisasi profesional
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedngkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
  1. Meningkatkan dan atau menngembangkan karier anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
  2. Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup: performance component, subject component, profesional component. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan /keguruan akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota, ini merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang relatif  lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbinghan karier, pribadi/sosial, dan bimbingan belajar.
  4. Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota, ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang telah disepakati.
  5. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan, ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
a. Fungsi pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu uaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b. Fungsi peningkatan kemampuan profesional
fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989 : pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”
Organisasi profesional keguruan di indonesia: PGRI, MGMP, KKG
1. PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
  1. Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaitu pancasila.
  2. Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Dengan demikian PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
2. MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
3. KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Tujuan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) yaitu :
  1. Memfasilitasi kegiatan yang dilakukan di pusat kegiatan guru berdasarkan masalah dan kesulitan yang dihadapi guru.
  2. Memberikan bantuan profesional kepada para guru kelas dan mata pelajaran di sekolah.
  3. Meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan serta pengembangan sikap profesional berdasarkan kekeluargaan dan saling mengisi (sharing).
  4. Meningkatkan pengelolaan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, dan menyenangkan (Pakem).
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.
2.Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.(http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011)
a. Pengertian kode etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, kode etik juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
b. Peningkatan mutu dan kualitas guru
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikan yang teramat luas, termasuk didalamnya tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi muara tugas utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu suatu upaya guru dalam menciptakan situasi iteraksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal peserta didik. Upayanya adalah membuat sinergi semua unsur yang terlibat bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk terjadinya proses pembelajaran pada peserta didik.
Guru memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakanya dengan tugas yang amat berfariasi yaitu sebagai:
          • Konservator (pemelihara) Guru bertugas memelihara sitem nilai yang merupan sumber norma kedewasaan. Dalam sistem pembelajaran guru merupakan figur bagi peserta didik dalam memelihara sistem nilai.
          • Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikaji dalam sistem pembelajaran itu. Jadi guru bukan saja bertugas sebagai memelihara sistem nilai tetapi juga mengembangkan kepada tataran yang lebih luas dan lebih maju.
          • Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai, guru selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik. Dengan demikian, sistem nilai tersebut dimungkinkan akan diwariskan kepada Peserta didik sebagai generasi yang akan melanjutkan sitem nilai tersebut
          • transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai, guru bertugas menerjemahkan sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadi dan prilakunya. Lewat interaksinya dengan peserta didik diharapkan pula sistem-sistem nilai tersebut menjelma dalam pribadi peserta didiknya.
          • perencana (planner) guru bertugas mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus membuat rencana pembelajaran yang matang, yang sekarang dikenal dengan satuan acara pembelajaran (SAP)
          • manajer proses pembelajaran, guru bertugas mengelola proses pembelajatran, mulai dari persiapan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasi pembelajaran. Dsini ditentukan siapa yang harus terlibat dalam proses pembelajaran serta sejauh mana tingkat keterlibatannya. Semua unsur yang diperkirakan menunjang atau menghambat berhasilnya proses pembelajaran dikelola sesuai dengan kondisi objektifnya masing-masing.
          • Pemandu (director) guru bertugas menunjukan arah dari tujusan pembelajaran kepada pesertta didik. Kegiatan ini bukan saja memperjelas arah kegiatan belajar peserta didik, tetapi juga menjadi motifator bagi mereka untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirancang, baik oleh guru maupun dirancang bersama peserta didik.
          • organisator (penyalanggara) guru bertugas mengorganisasikan  seluruh kegiatan pembelajaran. Guru bertugas menciptakan situasi, memimpin, merangsan, menggerakan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana.
          • Komunikator guru bertugas mengkomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar. Pekerjaannya, antara lain memberikan informasi tentang buku sumber yang di gunakan, tempat belajar yang kondusif, bahkan mungkiun sampai menginformasikan narasumber lain yang dituigasi jika diperlukan.
        1. Fasilitator, guru bertugas menyediakan kemudahan-kemudahan belajar bagi siswa, seperti memberikan informasi tentang cara belajar yang efektif, menyediakan buku sumber yang cocok, memberikan pengarahan dalam pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik, dan lain-lain.
        2. Motivator, guru bertugas memberikan dorongan belajar sehingga muncul hasrat yang tinggi untuk belajar secara instriksi. Dalam proses belajar pembelajaran, dorongan yang diberikan mungkin berupa penghartgaan seperti pujian dan lain-lain.
        3. penilai (evaluator), guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, reliabel, dan objektif dan akhirnya harus memberikan pertimbangan atau (jubgement) atas tingkat keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai program, proses, maupun hasil atau produk.
c. Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan
Salah satu isu penting dalam penyelenggaraaan pendidikan di negara kita saat ini adalah peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemerosotan mutu pendidikan dasar, menengah, maupun tingkat pendidikan tinggi. Hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang lebih menitikberatkan pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi dengan aspek kualitasnya. Peningkaran kualitas pendidikan ditentukan oleh peningkatan proses belajar mengajar. Dengan adanya peningkatan proses belajar mengajar dapat meningkat pula kualitas lulusannya. Peningkatan kualitas proses pembelajaran ini akan sangat tergantung pada pengelolaan sekolah dan pengajaran/pendekatan yang diterapkan guru.
Berdasarkan kajian teori, kepemimpinan kepala sekolah terbukti mempengaruhi implementasi dan pemeliharaan perubahan dan berkolerasi dengan hasil belajar murid. Kualitas lulusan pendidikan dipengeruhi oleh kualitas manajemen sekolah atau manajemen pengelolaan pendidikan. Hasil belajar siswa dipengaruhi oleh fasilitas pendukung, proses belajar mengajar, dan pengajaran. Kemampuan sosial ekonomi orang tua siswa yang tinggi akan berkorelasi dengan penyediaan fasilitas belajarnya, yang akhirnya dapat meningkatkan motivasi belajar. Dalam proses pembelajaran, motivasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi proses dan hasil belajar.
Mutu pendidikan tidak dipengaruhi oleh faktor tunggal, ada sejumlah variabel yang dianggap saling berhubungan/mempengaruhi diantaranya:
1. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Langkah pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Karena Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah:
  1. bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat
  2. bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu
  3. bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge)
  4. bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian
  5. bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya.
      1. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
      2. Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
  1. mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
  2. guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan. Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah dialihtugaskan ke profesi lain tersebut perlu diadakan seleksi (rekruitmen) secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang telah ditetapkan.
a. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga Kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Prasyarat yang harus dipernuhi sebagai berikut; untuk pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut, karena hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan ‘jual beli ijazah’ yang juga dikenal dengan ‘STIA’ atau ‘sekolah tidak ijazah ada’. Yang diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sewajarnya disesuaikan.
b. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.
c. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru. (http://edu-articles.com/peningkatan-mutu-pendidikan/, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011)
c. Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang organisasi profesi dan kede etik, pasal 42 dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan”.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
  1. sebagai landasan moral.
  2. sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa landasan pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
C. Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa Ini
1. keadaan yang ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
2. Permasalahan Yang Ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
          1.  Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
          2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
          3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
          4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
          5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
          6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
3. pengembangan organisasi keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
  1. Kepuasan kerja
  2. Supervisi pendidikan
  3. Komitmen
Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
  1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
  2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
  3. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
  4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
  5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
2. Saran
  1. Kepada struktural organisasi yang menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupum KKG bisa lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru bisa maksimal dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
  2. Kepada siswa yang menjadi objek pengaran guru, juga bisa memberi masukan jika dalam pelaksanaannya ada guru yang bertindak menyimpang dari kode etik guru yang sedang berlaku.
  3.  Untuk siswa selalu belajar dengan tekun dan rajin sehingga nantinya bisa menjadi manusia yang mampu memahami organisasi profesi, dalam hal ini organisasi profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.


DAFTAR PUSTAKA
Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-kualitas-guru-sd/, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011

--------
NB :
maaf tulisan di blog ini masih rancu kurang teratur

Bagi yang menginginkan file dalam bentuk makalah nanti akan saya upload untuk bisa di download. sebelum saya upload bisa kirimkan pesan melalui email atau komentar nanti file akan saya kirim melalui emali.
//Gak bayar cuma belum bisa upload aja

Sunday, October 7, 2018

PENDIDIKAN MATEMATIKA

  Menurut  Bell (1978, h.97), tiap teori dapat dipandang sebagai suatu metoda untuk mengorganisasi serta mempelajari berbagai variabel yang berkaitan dengan belajar dan perkembangan intelektual, dan dengan demikian guru dapat memilih serta menerapkan elemen-elemen teori tertentu dalam pelaksanaan pengajaran di kelas.  Bagaimana matematika seharusnya dipelajari? Pertanyaan ini nampaknya sederhana, akan tetapi memerlukan jawaban yang tidak sederhana. Karena pandangan guru tentang proses belajar matematika sangat berpengaruh terhadap bagaimana mereka melakukan pembelajaran di kelas, maka mempelajari teori-teori yang berkaitan dengan belajar matematika harus menjadi prioritas bagi para pendidik matematika.

    Gagasan tentang belajar bermakna yang dikemukakan oleh William Brownell pada awal pertengahan abad duapuluh merupakan ide dasar dari teori konstruktivisme. Menurut Brownell (dalam Reys, Suydam, Lindquist, & Smith, 1998), matematika dapat dipandang sebagai suatu sistem yang terdiri atas ide, prinsip, dan proses sehingga keterkaitan antar aspek-aspek tersebut harus dibangun dengan penekanan bukan pada memori atau hapalan melainkan pada aspek penalaran atau intelegensi anak. Selanjutnya Reys dkk. (1998) menambahkan bahwa matematika itu haruslah make sense. Jika matematika disajikan kepada anak dengan cara yang demikian, maka konsep yang dipelajari menjadi punya arti; dipahami sebagai suatu disiplin yang terurut, terstruktur, dan memiliki keterkaitan satu dengan lainnya; serta diperoleh melalui proses pemecahan masalah yang bervariasi. Dalam NCTM Standards (1989) belajar bermakna merupakan landasan utama untuk terbentuknya mathematical connections. Untuk terbentuknya kemampuan koneksi matematik tersebut, dalam NCTM Standards (2000) dijelaskan bahwa pembelajaran matematika harus diarahkan pada pengembangan kemampuan berikut: (1) memperhatikan serta menggunakan koneksi matematik antar berbagai ide matematik, (2) memahami bagaimana ide-ide matematik saling terkait satu dengan lainnya sehingga terbangun pemahaman  menyeluruh, dan (3) memperhatikan serta menggunakan matematika dalam konteks di luar matematika.

    Selain Brownell, ahli-ahli lain seperti Piaget, Bruner, dan Dienes memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan konstruktivisme. Berdasarkan pandangan ini, pengetahuan matematik dibentuk melalui tiga prinsip dasar berikut ini.
  1. Pengetahuan tidak diterima secara pasif. Pengetahuan dibentuk atau ditemukan secara aktif oleh anak. Seperti disarankan Piaget bahwa pengetahuan matematika sebaiknya dikonstruksi oleh anak sendiri bukan diberikan dalam bentuk jadi.
  2. Anak mengkonstruksi pengetahuan matematika baru melalui refleksi terhadap aksiaksi yang dilakukan baik yang bersifat fisik maupun mental.  Mereka melakukan observasi untuk menemukan keterkaitan dan pola, serta membentuk generalisasi dan abstraksi (Dienes, 1969, h.181).
  3. Bruner (dalam Reys dkk., 1998, h. 19) berpandangan bahwa belajar, merefleksikan suatu proses sosial yang di dalamnya anak terlibat dalam dialog dan diskusi baik dengan diri mereka sendiri maupun orang lain termasuk guru sehingga mereka berkembang secara intelektual.

   Prinsip ini pada dasarnya menyarankan bahwa anak sebaiknya tidak hanya terlibat dalam  manipulasi material, pencarian pola, penemuan algoritma, dan menghasilkan solusi yang berbeda, akan tetapi juga dalam mengkomunikasikan hasil observasi mereka, membicarakan adanya keterkaitan, menjelaskan prosedur yang mereka gunakan, serta memberikan argumentasi atas hasil yang mereka peroleh.  Jelaslah bahwa prinsip-prinsip di atas memiliki implikasi yang signifikan terhadap pembelajaran matematika. Prinsip-prinsip tersebut juga mengindikasikan bahwa konstruktivisme merupakan suatu proses yang memerlukan waktu serta merefleksikan adanya sejumlah tahapan perkembangan dalam memahami konsepkonsep matematika. Menurut Vygotsky (dalam John dan Thornton, 1993), proses peningkatan pemahaman pada diri siswa terjadi sebagai akibat adanya pembelajaran. Diskusi yang dilakukan antara guru-siswa dalam pembelajaran, mengilustrasikan bahwa interaksi sosial yang berupa diskusi ternyata mampu memberikan kesempatan pada siswa untuk mengoptimalkan proses belajarnya. Interaksi seperti itu memungkinkan guru dan siswa untuk berbagi dan memodifikasi cara berfikir masing-masing. Selain itu terdapat juga kemungkinan  bagi sebagian siswa untuk menampilkan argumentasi mereka sendiri serta bagi siswa lainnya memperoleh kesempatan untuk mencoba menangkap pola berfikir siswa lainnya. Episode seperti ini, diyakini akan dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang obyek yang dipelajari dari tahap sebelumnya ke tahapan yang lebih tinggi. Proses yang mampu menjembatani siswa pada tahapan belajar yang lebih tinggi seperti ini menurut Vygotsky (1978) disebut sebagai zone of proximal development (ZPD).

   Menurut Vygotsky, belajar dapat membangkitkan berbagai proses mental tersimpan yang hanya bisa dioperasikan manakala seseorang berinteraksi dengan orang dewasa atau berkolaborasi dengan sesama teman. Pengembangan kemampuan yang diperoleh melalui proses belajar sendiri (tanpa bantuan orang lain) pada saat melakukan pemecahan masalah disebut sebagai actual development, sedangkan perkembangan yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi dengan guru atau siswa lain yang mempunyai kemampuan lebih tinggi disebut potential development. Zone of proximal development selanjutnya diartikan sebagai jarak antara actual development dan potential development.

   Vygotsky (dalam John dan Thornton, 1993) selanjutnya menjelaskan bahwa proses belajar terjadi pada dua tahap: tahap pertama terjadi pada saat berkolaborasi dengan orang lain, dan tahap berikutnya dilakukan secara individual  yang di dalamnya terjadi proses internalisasi. Selama proses interaksi terjadi baik antara guru-siswa maupun antar siswa, kemampuan berikut ini perlu dikembangkan: saling menghargai, menguji kebenaran pernyataan fihak lain, bernegosiasi, dan saling mengadopsi pendapat yang berkembang.

   Selain adanya tahapan perkembangan dalam memahami konsep-konsep matematika, terdapat juga tahapan perkembangan dalam kaitannya dengan intelektual atau kognitif anak seperti yang dikemukakan oleh Piaget, Bruner, dan Dienes. Sekalipun tahapan perkembangan yang dikemukakan oleh mereka masing-masing berbeda, akan tetapi kerangka dasar yang dikemukakan ketiganya pada prinsipnya adalah sama. Menurut Piaget perkembangan intelektual anak mencakup empat tahapan yaitu sensori motor, preoperasi, operasi kongkrit, dan operasi formal. Selain itu, Piaget (dalam Bell, 1978) juga menyatakan bahwa perkembangan intelektual anak merupakan suatu proses asimilasi dan akomodasi informasi ke dalam struktur mental. Asimilasi adalah suatu proses dimana informasi atau pengalaman yang diperoleh seseorang masuk ke dalam struktur mentalnya, sedangkan akomodasi adalah terjadinya restrukturisasi dalam otak sebagai akibat adanya informasi atau pengalaman baru. Piaget selanjutnya menjelaskan bahwa perkembangan mental seseorang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kematangan, pengalaman fisik, pengalaman matematis-logis, transmisi sosial (interaksi sosial), dan keseimbangan.

    Bruner mengemukakan bahwa perkembangan intelektual anak itu mencakup tiga tahapan yaitu enaktif, ikonik, dan simbolik. Pada tahap enaktif, anak biasanya sudah bisa melakukan manipulasi, konstruksi, serta penyusunan dengan memanfaatkan bendabenda kongkrit. Pada tahap ikonik, anak sudah mampu berfikir representatif yakni dengan menggunakan gambar atau turus. Pada tahap ini mereka sudah bisa berfikir verbal yang didasarkan pada representasi benda-benda kongkrit. Selanjutnya pada tahap simbolik, anak sudah memiliki kemampuan untuk berfikir atau melakukan manipulasi dengan menggunakan simbol-simbol.

    Sementara itu Dienes berpandangan bahwa belajar matematika itu mencakup lima tahapan yaitu bermain bebas, generalisasi, representasi, simbolisasi, dan formalisasi. Pada tahap bermain bebas anak biasanya berinteraksi langsung dengan benda-benda kongkrit sebagai bagian dari aktivitas belajarnya. Pada tahap berikutnya, generalisasi, anak sudah memiliki kemampuan untuk mengobservasi pola, keteraturan, dan sifat yang dimiliki bersama. Pada tahap representasi, anak memiliki kemampuan untuk melakukan proses berfikir dengan menggunakan representasi obyek-obyek tertentu dalam bentuk gambar atau turus. Tahap simbolisasi, adalah suatu tahapan dimana anak sudah memiliki kemampuan untuk menggunakan simbol-simbol matematik dalam proses berfikirnya. Sedangkan tahap formalisasi, adalah suatu tahap dimana anak sudah memiliki kemampuan untuk memandang matematika sebagai suatu sistem yang terstruktur. Berdasarkan pandangan yang dikemukakan oleh Piaget, Bruner, dan Dienes di atas, dapat diperoleh hal-hal berikut ini.

  1. Anak dapat secara aktif terlibat dalam proses belajar dan kesempatan untuk mengemukakan ide-ide mereka merupakan hal yang sangat esensial dalam proses tersebut.
  2. Terdapat sejumlah karakteristik dan tahapan berfikir yang teridentifikasi dan dapat dipastikan bahwa anak melalui tahapan-tahapan tersebut.
  3. Belajar bergerak dari tahapan yang bersifat kongkrit ke tahapan lain yang lebih abstrak.
  4. Kemampuan untuk menggunakan simbol serta representasi formal secara alamiah berkembang mulai dari tahapan yang lebih kongkrit.

      Pengajaran yang efektif antara lain ditandai dengan keberhasilan anak dalam belajar. Dengan demikian untuk berhasilnya pengajaran matematika, pertimbanganpertimbangan tentang bagaimana anak belajar merupakan langkah awal yang harus diperhatikan. Dalam upaya untuk melakukan hal tersebut, diperlukan beberapa  prinsip dasar seperti yang akan dibahas di bawah ini. Prinsip-prinsip tersebut  merupakan implikasi dari teori belajar yang telah dikemukakan sebelumnya.

Siswa Terlibat Secara Aktif 
 Prinsip ini berlandaskan pada pandangan bahwa keterlibatan anak secara aktif dalam suatu aktivitas belajar memungkinkan mereka memperoleh pengalaman yang mendalam tentang bahan yang dipelajari, dan pada ahirnya akan mampu meningkatkan pemahaman anak tentang bahan tersebut. Sebagaimana pepatah cina yang menyatakan bahwa ”Saya mendengar dan saya lupa; saya melihat dan saya ingat; serta saya mencoba dan saya mengerti”, mengisyaratkan bahwa keterlibatan secara aktif merupakan hal yang sangat penting dalam membangun pemahaman tentang sesuatu yang dipelajari. Keterlibatan siswa secara aktif bentuknya bisa secara fisik, dan yang lebih penting lagi secara mental. Bentuk-bentuk aktivitasnya antara lain bisa berupa interaksi siswa-siswa atau siswa-guru, memanipulasi benda-benda kongkrit seperti alat peraga, dan menggunakan bahan ajar tertentu seperti buku dan alat-alat teknologi.

Memperhatikan Pengetahuan Awal Siswa 
  Karena sifat matematika yang merupakan suatu struktur yang terorgani-sasikan dengan baik, maka pengetahuan prasyarat siswa merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pembelajaran matematika. Pendekatan spiral yang dikembangkan dalam pengajaran matematika, merupakan langkah tepat untuk memberi kesempatan kepada anak mengembangkan pengetahuannya secara bertahap baik horizontal maupun vertikal. Dengan memperhatikan pengetahuan awal siswa, guru diharapkan mampu menyusun strategi pembelajaran lebih tepat yang meliputi penyiapan bahan ajar, penyusunan langkah-langkah pembelajaran, serta penyiapan alat evaluasi yang sesuai.

Mengembangkan Kemampuan Komunikasi Siswa
 Salah satu syarat untuk berkembangnya kemampuan interaksi antara satu individu dengan individu lainnya adalah berkembangnya kemampuan komunikasi. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengembangkan kemampuan tersebut antara lain adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk menjelaskan dan berargumentasi secara lisan atau tertulis, mengajukan atau menjawab pertanyaan, dan berdiskusi baik dalam kelompok kecil maupun kelas.

Mengembangkan Kemampuan Metakognisi Siswa 
   Metakognisi adalah suatu istilah yang berkaitan dengan apa yang diketahui seseorang tentang individu yang belajar dan bagaimana dia mengontrol serta menyesuaikan prilakunya. Selain itu, metakognisi juga merupakan bentuk kemampuan untuk melihat pada diri sendiri sehingga apa yang dia lakukan dapat terkontrol secara optimal. Dengan kemampuan seperti ini maka siswa dimungkinkan mengembangkan kemampuannya secara optimal dalam belajar matematika, karena dalam setiap langkah yang dia kerjakan senantiasa muncul pertanyaan seperti: “Apa yang saya kerjakan?”, “Mengapa saya mengerjakan ini?”, “Hal apa yang bisa membantu saya menyelesaikan masalah ini?”

Mengembangkan Lingkungan Belajar yang Sesuai 
 Lingkungan belajar hendaknya diciptakan sesuai dengan kebutuhan siswa dalam belajar. Terciptanya lingkungan belajar yang baik dapat membantu siswa dalam mencapai perkembangan potensialnya seperti yang dikemukakan oleh Vygotsky.   Selain beberapa prinsip di atas, berdasarkan teori Vygotsky, diperoleh tiga hal utama yang berkaitan dengan pembelajaran yakni:
  1. pembelajaran efektif mengarah pada perkembangan,
  2. pembelajaran efektif akan berhasil dikembangkan melalui setting pemecahan masalah, dan
  3. pembelajaran efektif berfokus pada upaya membantu siswa untuk mencapai potential development mereka.

Untuk mencapai pembelajaran efektif tersebut maka beberapa saran berikut nampaknya penting untuk diperhatikan:
  1. Tingkatkan sensitivitas bahwa siswa terlibat secara aktif dalam setting belajar yang dikembangkan
  2. Ciptakan problem solving interaktif yang mengarah pada proses belajar
  3. Sajikan soal-soal yang bersifat menantang
  4. Gunakan ongoing assessment untuk memonitor pembelajaran
  5. Ciptakan kesempatan bagi siswa untuk menampilkan kemampuan berfikir tingkat tingginya
  6. Beri dorongan serta kesempatan pada siswa untuk menampilkan berbagai solusi serta strategi berbeda pada penyelesaian suatu masalah
  7. Tingkatkan komunikasi, yakni dengan mendorong siswa untuk memberikan penjelasan serta jastifikasi pemikiran mereka
  8. Gunakan berbagai variasi strategi mengajar dan belajar
  9. Upayakan untuk menelusuri hal-hal yang belum diketahui siswa sehingga guru mampu membantu proses peningkatan potensial mereka.

Dalam kajiannya tentang implikasi pandangan konstruktivisme untuk pencapaian hasil belajar dalam matematika, Burton (1992) mengajukan suatu model pengimplementasian kurikulum yang memuat tiga dimensi yakni dimensi silabi, pedagogi, dan evaluasi. Dalam model ini, silabi dimaknai sebagai sesuatu yang diharapkan tercapai oleh kurikulum, pedagogi adalah cara yang digunakan dalam proses pembelajaran, sedangkan evaluasi adalah rangkaian strategi yang digunakan guru, siswa, atau fihak lain untuk mengetahui sejauh mana hasil belajar yang sudah dicapai. Akar epistimologis dari interpretasi konstruktivis terhadap pembelajaran matematika, juga merupakan hal yang sangat penting dalam pengembangan model pembelajaran matematika.

    Dalam hal ini, Barbin (1992) mengemukakan bahwa terdapat dua kemungkinan konsepsi yang bisa muncul yakni pengetahuan matematika dipandang sebagai produk dan proses. Dalam konsepsi pertama, matematika dipandang sebagai suatu sistem yang sudah baku dan siap pakai, sedangkan konsepsi kedua lebih menitik beratkan pada matematika sebagai suatu aktivitas (mathematical activity). 

sumber : 
https://iillmu.blogspot.com/2017/09/pembelajaran-matematika-masa-kini.html?showComment=1538939663833#c7930993107764813875

Monday, July 16, 2018

DEFINISI BERPIKIR DAN BERNALAR SERTA PERBEDAANNYA

Berpikir dan bernalar merupakan suatu kata yang sering kali disamaartikan oleh hampir semua orang dalam pemakaian bahasa sehari-hari. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah berpikir dengan bernalar memiliki arti yang sama atau tidak, saya akan membahas terlebih dahulu masing-masing definisi dari kedua kata tersebut sehingga kita dapat menentukan apakah kedua kata tersebut memiliki arti yang sama atau tidak.
  
Berpikir adalah fungsi kognitif tingkat tinggi dan analisis proses berpikir menjadi bagian dari psikologi kognitif. Berpikir menggunakan akal budi untuk memutuskan sesuatu, dengan kata lain berpikir merupakan upaya yang dilakukan dengan memanipulasi otak terhadap informasi, seperti saat membuat keputusan, menarik kesimpulan dari sebuah gagasan, maupun bernalar. Oleh karena itu berpikir memiliki cakupan makna yang lebih  luas dari bernalar. contohnya buah jeruk, mendengar kata buah jeruk kita dapat berpikir bahwa itu adalah buah yang berwarna kuning, memiliki biji didalamnya, dan rasanya manis.

Bernalar menurut Sudarminta diartikan sebagai kegiatan pikiran untuk mengambil kesimpulan dari premis-premis yg sebelumnya sudah diketahui. Bernalar juga bisa dikatakan berpikir secara logis. Contohnya, masih berkaitan dengan contoh buah jeruk tersebut, jika secara berpikir buah yang berwarna kuning, memiliki biji didalamnya, dan rasanya manis adalah buah jeruk, namun  setiap orang berbeda dalam bernalar bisa saja mereka menganggap bahwa itu benar jeruk atau buah lain yang memiliki ciri yang sama. 

Setelah diketahui berdasarkan definisi dari kedua kata tersebut, dapat disimpulkan berpikir dan bernalar merupakan dua kata yang memiliki dua makna bukan disamaartikan. Berpikir dilakukan sebelum seseorang menarik kesimpulan dari sebuah gagasan, maupun dalam pengambilan keputusan. Sedangkan bernalar dilakukan setelah proses berpikir itu dilakukan. Namun walaupun bernalar merupakan kegiatan berpikir secara logis kesimpulan yang ditarik belum tentu benar bisa juga merupakan kesimpulan yang keliru.

REPOST DARI : https://randiansori.blogspot.com/2014/03/definisi-berpikir-dan-bernalar-serta.html

Friday, July 13, 2018

Hubungan Pemrograman dengan Matematika

Menurut pendapat Fathani  (2016: 19), ada beberapa bidang yang dapat dimasuki oleh seorang matematikawan, salah satunya adalah bidang pemrograman. Pemrograman adalah bidang yang sudah lama berkembang seiring perkembangan di bidang elektronika, terutama komputasi. Orang sering kali berpikir kalau pemrograman tidak berhubungan dengan matematika dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkecimpung di bidang teknik, seperti elektronika dan komputasi. Padahal pemrograman sangat mengandalkan keteraturan berpikir yang sangat khas dengan matematika.

Pemrograman pada dasarnya adalah aplikasi praktis dari salah satu bidang dasar matematika, yaitu aljabar (Fathani, 2009: 92). Inilah yang sering kali tidak disadari, apalagi aljabar biasanya adalah bidang yang sering kali dihindari. Aplikasi aljabar yang umum dikenal dalam masalah pengodean suatu pesan berupa huruf, angka, atau simbol ke dalam bentuk biner, sehingga bisa didefinisikan oleh aliran listrik.

Matematika

Matematika adalah sebuah mata pelajaran yang bersifat abstrak tetapi selalu digunakan dalam kehidupan sehari-hari (Fowler dalam Muslich dalam Winarni dalam Hilda Nur Aulia 2015: 2). Matematika memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Fungsinya sangat bermacam-macam, mulai dari yang sederhana yaitu berhitung, yang terdiri dari pertambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian, mengukur, yang terdiri dari luas, volume, dan berat, juga sebagai ukuran mata uang, waktu, tanggal, sehingga hampir semua kegiatan manusia membutuhkan matematika.

Menurut Suherman dalam Dzikron (2011: 34) salah satu fungsi matematika sekolah adalah sebagai alat untuk memecahkan masalah dalam mata pelajaran lain, dalam dunia kerja, atau dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, belajar matematika bagi para siswa juga merupakan pembentukan pola pikir dalam pemahaman suatu pengertian maupun dalam penalaran suatu hubungan (koneksi) di antara pengertian-pengertian itu.

Sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi, matematika merupakan mata pelajaran yang wajib ditempuh oleh setiap peserta didik. Tujuan mempelajari matematika adalah untuk memberikan kemampuan penalaran dan pembentukan sikap peserta didik serta memberikan ketrampilan dalam penerapan matematika. Pembelajaran matematika di perguruan tinggi bukan hanya menghafal atau menerapkan secara sederhana rumus matematika yang telah diketahui saja, namun memerlukan kemampuan berpikir matematis tingkat tinggi yang akan bermanfaat untuk diri mahasiswa. Salah satu bagian dari kemampuan berpikir matematis tingkat tinggi adalah kemampuan pemecahan masalah matematis yang merupakan suatu alat yang penting untuk matematika dan kehidupan sehari-hari. Dengan membekali mahasiswa dengan kemampuan pemecahan masalah matematis yang baik diharapkan mahasiswa dapat menggunakannya untuk menyelesaikan berbagai masalah (masalah matematis maupun masalah dalam kehidupan sehari-hari) yang dihadapi baik saat masih menjadi mahasiswa ataupun setelah lulus nantinya.

Begitu pula Awodun, dkk. (2013: 391) juga berpendapat bahwa matematika merupakan pondasi dari ilmu pengetahuan dan teknologi, berikut adalah kutipannya:

Without Mathematics, there is no science and without science there is no modern technology and without modern technology there is no modern society. In other words, mathematics is the precursor and the Queen of science and technology and the indispensable single element in modern societal development.

Artinya, tanpa matematika, tidak ada ilmu pengetahuan dan tanpa ilmu pengetahuan tidak ada teknologi modern dan tanpa teknologi modern tidak ada masyarakat modern. Dengan kata lain, matematika adalah pelopor dan induk bagi ilmu pengetahuan dan teknologi dan elemen tunggal yang sangat diperlukan dalam pembangunan masyarakat yang modern.

Penalaran Algoritmik dan Penalaran Kreatif

Penalaran Algoritmik (AR) adalah salah satu jenis penalaran imitatif. Penalaran algoritmik hampir sama dengan penalaran ingatan akan tetapi penalaran jenis ini lebih cenderung untuk mengingat setiap langkah yang digunakan untuk mengerjakan soal yang disediakan. Jadi penalaran algortimik menitikberatkan kepada ingatan seseorang tentang bagaimana soal tersebut diselesaikan berdasarkan langkah-langkah yang benar. Penalaran jenis ini tidak membutuhkan solusi baru dalam penyelesaiannya. Biasanya soal penalaran tipe ini terdapat di dalam buku dengan angka yang berbeda, tetapi memiliki esensi yang sama. Sebuah soal dapat dikatakan mengandung penalaran algortimik jika:
  1. Strategi pemilihan ditentukan bukan hanya sekedar mengingat jawaban tetapi langkah-langkah algortima yang akan membimbing seseorang kepada solusi yang sebenarnya. Hal tersebut didukung dengan pengajuan dugaan yang mengandalkan ingatan.
  2. Impelementasi strategi terdiri atas perhitungan–perhitungan trivial atau tindakan-tindakan dengan aturan yang telah diberikan. Maksudnya dalam melakukan penyelesaian masalah (manipulasi matematis, menyusun bukti dan penarikan kesimpulan) seseorang menyerap langkah solusi seperti yang telah dikerjakan.
Uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa soal yang mengandung penalaran tipe AR adalah:
a) Strategi pemilihan ditentukan bukan hanya sekedar mengingat jawaban tetapi algortima penyelesaian.
b) Implementasi terdiri atas perhitungan trivial.
c) Tidak membutuhkan solusi baru.

Contoh soal tipe AR:

Dengan demikian seseorang tersebut hanya mengingat langkah algortima untuk menyelesaikan masalah matematika yang disajikan. Tidak terpaku pada jawabannya tetapi terpaku pada langkah solusi yang dimaksudkan. Hal ini menyebabkan tipe soal untuk penalaran tipe AR sangat beragam.

Secara sepintas kedua jenis penalaran tersebut sama, akan tetapi MR lebih mengingat tentang fakta atau jawaban kemudian menyalinnya. Sementara AR meskipun sama-sama mengingat, lebih mengingat prosedur dan mengerjakan soal yang disajikan dengan algortima yang benar. Biasanya tipe MR yang menanyakan tentang fakta atau bukti serta definisi-definisi yang membutuhkan jawaban lengkap.



Penalaran Kreatif (Creative Reasoning / CR) yaitu suatu penalaran dengan mengutamakan proses pemecahan masalah yang meliputi  kebaruan  (novelty),  masuk  akal  (plausible)  dan  berdasar  matematis (mathematical foundation).
Penalaran kreatif matematis (CR) adalah proses berfikir yang didefinisikan memiliki kebaharuan, masuk akal, fleksibel dan berdasarkan sifat matematis. Berikut dijelaskan setiap aspek dari penalaran kreatif matematis menurut Lithner(2006):

1. Kebaruan
      Artinya solusi pemecahan masalah tersebut baru diciptakan berdasarkan pemahaman penalar atau solusi tersebut adalah solusi yang pernah dilupakan kemudian dimunculkan kembali. Akan tetapi jika solusi yang dilupakan tersebut dimunculkan kembali hanya dengan menyalin langkahnya maka itu bukan termasuk ke dalam penalaran kreatif. Jika dikaitkan dengan kriteria kemampuan penalaran secara umum maka penalar akan mengajukan dugaan tentang solusi pemecahan masalah dengan menampilkan sesuatu yang baru. Misalnya dengan menampilkan strategi penyelesaian yang berbeda.


2. Masuk akal
    Adalah argumen yang disampaikan mendukung strategi pilihan atau implementasi strategi sehingga memberikan alasan bahwa kesimpulan yang disampaikan benar. Berarti penalar harus membuat atau menyusun argumen untuk membuktikan dugaan yang disampaikan benar dan masuk akal serta dapat diterima oleh khalayak umum. Dengan kata lain menebak-nebak sebuah jawaban atas suatu kesimpulan tidak dibenarkan.

3. Fleksibel
       Menggunakan strategi dan implementasi yang berbeda dengan menyesuaikan situasi masalah yang disediakan.

4. Berdasarkan sifat matematis

        Argumen   yang   ditampilkan   harus   berdasarkan   sifat   instrinsik matematis yang termuat dalam komponen penalaran. Komponen yang termuat di dalam penalaran terdiri atas objek, transformasi dan konsep. Objek merupakan aspek dasar, seperti angka, variabel, fungsi, grafik, diagram, matriks dan lain sebagainya. Trasformasi adalah apa yang telah dikerjakan terhadap objek dan menghasilkan objek yang berbeda. Misalnya seperti menghitung apel dalam kehidupan sehari-hari kemudian ditransformasikan menjadi angka. Konsep disini dilihat sebagai pusat dari ide matematika yang menghubungkan antara objek, transformasi, dan unsur-unsurnya.
Berdasarkan  uraian  di  atas  dapat  disimpulkan  kriteria  kemampuan penalaran kreatif yaitu : 
1)  Pembaharuan 
2)  Masuk akal 
3)  Fleksibel 
4)  Berdasarkan sifat matematis

Monday, April 23, 2018

Kriptografi

Hubungan Teori bilangan Dengan Algoritma

"KONSEP MODULO DALAM ALGORITMA CHAESAR CHIPPER"


Caesar cipher adalah algoritma cipher substitusi yang menggunakan konsep pergeseran  huruf  dengan  modulo  26. Secara  matematis  dapat  dirumuskan  sebagai berikut S= (T+K) Modulo 26. S= Teks Sandi  T= Teks Terang  K=Kunci. Algoritma ini biasanya  digunakan  untuk proses enkripsi suatu informasi  yang bersifat khusus atau rahasia pada zaman romawi.
Dalam  kriptografi,  sandi  Caesar,  atau  sandi  geser,  kode  Caesar  atau  Geseran Caesar adalah salah satu teknik enkripsi paling sederhana dan paling terkenal. Sandi ini termasuk sandi substitusi dimana setiap huruf pada teks terang (plaintext) digantikan oleh huruf lain yang memiliki selisih posisi tertentu dalam alfabet. Pada Caesar cipher, tiap huruf disubtitusi dengan huruf ketiga berikutnya dari susunan alphabet yang sama. Dalam hal ini kuncinya adalah pergeseran  huruf (yaitu 3). Susunan alphabet  setelah digeser sejauh 3 huruf membentuk sebuah table substitusi sebagai berikut:



Alfabet Biasa: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Alfabet Sandi: D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z A B C

Untuk menyandikan sebuah pesan, cukup mencari setiap huruf yang hendak disandikan di alfabet biasa, lalu tuliskan huruf yang sesuai pada alfabet sandi. Untuk memecahkan sandi tersebut gunakan cara sebaliknya. Contoh penyandian sebuah pesan adalah sebagai berikut.

Teks Terang    :   JANGAN MENDEKATI BLOK  D
Teks Sandi      :    MDQJD  QPHQG  HNDWL  EORNG

Dengan mengkodekan setiap huruf alfabet dengan integer : ‘A’= 0 , ‘B’= 1,…, ‘Z’= 25, maka secara matematis pergeseran 3 huruf alfabetik ekivalen dengan melakukan operasi modulo terhadap plainteks P menjadi cipherteks C dengan persamaan
C = E ( P ) = ( P + 3 ) mod 26                                                                          
Karena ada 26 huruf didalam alphabet. Penerima pesan mengembalikan lagi cipherteks dengan operasi kebalikan, secara matematis dapat dinyatakan dengan persamaan
P = D ( C ) = ( C - 3 ) mod 26                                                                           
Dapat diperhatikan bahwa fungsi D adalah balikan (invers) dari fungsi E , yaitu :
D ( C ) = E-1 ( P )                                                                                              

Penggunaan   dari   Caesar   cipher   ini   dapat   dimodifikasi   dengan   mengubah jumlah   gesaran    (bukan    hanya   3)   dan   juga   arah   geseran.    Jadi   kita   dapat menggunakan    Caesar    cipher    dengan    geser    7    ke    kiri,    misalnya.    Hal    ini dilakukan   untuk   lebih   menyulitkan   orang   yang   ingin   menyadap   pesan   sebab dia harus mencoba semua kombinasi (26 kemungkinan geser).
Salah  satu  pengembangan  dari Caesar  cipher  adalah  ROT13.  Pada  sistem  ini sebuah huruf digantikan dengan huruf yang letaknya 13 posisi darinya. Sebagai contoh, huruf “A” digantikan dengan huruf “N”, huruf “B” digantikan dengan huruf “O”, dan seterusnya. Secara matematis, hal ini dapat dituliskan sebagai:

C = ROT13 ( M)                                                                                                  
Untuk   mengembalikan    kembali   ke   bentuk   semulanya    dilakukan   proses enkripsi ROT13 dua kali.
M = ROT13 ( ROT13 (M))        
                                                                         

ROT13 memang tidak didesain untuk keamanan tingkat tinggi. ROT13, misalnya digunakan untuk menyelubungi  isi dari artikel (posting) di Usenet news yang berbau ofensif. Sehingga  hanya orang yang betul-betul ingin membaca dapat melihat isinya. Contoh penggunaan lain adalah untuk menutupi jawaban dari sebuah teka teki (puzzle) atau jika kita ingin marah marah (memaki) akan tetapi ingin agar orang lain tidak tersinggung.  (Orang yang ingin membaca makian kita harus melakukan konversi ROT13 sendiri.)


Cipher dan Matematika
Dasar keilmuan dari Caesar cipher sebagian besar adalah matematika yang antara lain mencakup  teori bilangan,  aljabar dan fungsi. Subbab matematika  tersebut  sudah diajarkan sejak pendidikan sekolah bahkan diperluas lagi di perguruan tinggi.   Rumus Caesar cipher secara umum :
C = E ( P ) = ( P + k) mod 26                                                                          
Dan Fungsi Dekripsi adalah
P = D ( C ) = ( C - k ) mod 26                                                                         
Catatan:
  1. Pergeseran 0 sama dengan pergeseran 26(susunan huruf tidak berubah).
  2. Pergeseran  lain  untuk  k>25  dapat  juga  dilakukan  namun  hasilnya  akan kongruen dengan bilangan bulat dalam modulo 26. Misalnya k=37 kongruen dengan 11 dalam modulus 26, atau 37 ≡ 11 (mod 26).

Persamaan  di atas menggunakan  subbab matematika  teori bilangan khususnya dengan modulus. Operasi modulus adalah sebuah operasi yang menghasilkan sisa pembagian dari suatu bilangan terhadap bilangan lainnya.
Contoh  modulus :
1 = 7 mod 2
2 = 5 mod 3

Sebenarnya operasi modulus sudah dikenalkan sejak dini hanya saja banyak yang tidak tahu nama operasi tersebut. Selain menggunakan operasi modulus, Caesar cipher juga menggunakan aljabar dalam pengerjaannya. Aljabar dasar, yang mencatat sifat-sifat operasi bilangan riil, menggunakan simbol sebagai "pengganti" untuk menandakan konstanta dan variabel, dan mempelajari aturan tentang ungkapan dan persamaan matematis yang melibatkan simbol-simbol tersebut.
Diketahui       :  r + 3 = 10
Ditanyakan    :  r = ? Penyelesaian :
r + 3 - 3 = 10 - 3
(sama sama dikurangi dengan bilangan yang sama yaitu3)
r = 7
Masih banyak lagi penggunaan matematika dalam Caesar cipher



Tuesday, April 10, 2018

MANAGEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN LINGKUNGAN

PERINGATAN DINI BERBASIS PERINGATAN



Kata Pengantar
Bencana yang sering terjadi di Indonesia menimbulkan kerugian sekitar 80% (total 150 Triliun) dan dampak yang ditimbulkan selalu ditanggung sendiri oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat adalah pemangku kepentingan utama dalam penanggulangan bencana. Salah satu tugas Badan Penanggulangan Bencana adalah menyediakan pedoman-pedoman atau acuan dan standarisasi dalam penanggulangan bencana, baik pada masa sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana maupun setelah terjadi bencana. Dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan, peringatan dini merupkan komponen yang sangat penting untuk efektifitasnya upaya penanggulangan bencana, khususnya dalam memberikan peringatan kepada masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan jenis peringatan yang diberikan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga pengambil keputusan di daerah di tingkat masyarakat, khususnya bagi lembaga yang dapat menerima peringatan secara resmi dari lembaga yang berwenang maupun peringatan yang yang berasal dari gejala-gejala alam. Semoga pedoman umum ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam mengembangkan sistem peringatan dini di masyarakat.
Surabaya, 13 Desember 2017
            Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sistem peringatan dini bencana adalah elemen yang sangat penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Dengan adanya peringatan dini bencana, maka masyarakat dapat melakukan respon yang sesuai untuk melakukan penyelamatan dan menghindari korban jiwa serta mengurangi dampak bencana tersebut. Agar sistem peringatan dini dapat berjalan secara efektif maka dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat yang berada di daerah berisiko, memfasilitasi kegiatan-kegatan penyadaran publik dan kesiapsiagaan masyarakat, serta penyampaian peringatan yang terpercaya. 
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Masyarakat memiliki hak untuk untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap ke giatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Peringatan dini sebagai salah satu bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Agar dapat berjalan efektif, sistem peringatan dini harus dikelola secara terpadu dan menyeluruh, serta melibatkan secara aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.
Syarat sebuah peringatan dini yang lengkap dan efektif serta berpusat pada masyarakat (people-centered) adalah terpenuhinya empat komponen yaitu pengetahuan risiko, pemantauan bahaya dan layanan peringatan, penyebaran dan komunikasi dan kemampuan respon.
Tujuan utama sistem peringatan dini berbasis masyarakat adalah meng- uatkan individu dan masyarakat yang terancam bahaya untuk bertindak secara tepat waktu dan benar sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan fisik seseorang dan kematian.

B. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk:
    1. Sebagai Pedoman bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mengembangkan sistem peringatan dini pada tingkat masyarakat di wilayah kerja masing-masing;
    2. Sebagai panduan dalam penyusunan prosedur tetap (protap) peringatan dini di tingkat masyarakat
    3. Sebagai panduan bagi masyarakat untuk mengembangkan sitem peringatan dini di masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Pedoman ini bersifat umum dalam pengembangan sistem peringatan dini di tingkat masyarakat dengan tata urut sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan;
Bab II : Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan;
Bab III : Peringatan Dini Berbasi Masyarakat;
Bab IV : Respon Masyarakat; Bab V : Penutup;

D. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  6. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.


BAB II
PERINGATAN DINI DAN KESIAPSIAGAAN
A. Pengertian

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Kemampuan adalah Penguasaan sumberdaya, cara dan kekuatan yang dimiliki penduduk, yang memungkinkan bagi mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang
Diseminasi adalah proses penyebaran informasi/peringatan kepada pihak-pihak terkait
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.

B. Prinsip Dasar


Seiring meningkatnya intensitas dan frekuensi berbagai ancaman bencana yang terjadi di Indonesia, kesiapsiagaan perlu didorong agar dalam menghadapi situasi darurat masyarakat dapat berperan maksimal sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya. Hal ini mengingat masyarakat tidak selalu menerima peringatan dini yang dikeluarkan oleh lembaga terkait. Kebijakan pencegahan terlalu penting jika hanya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga internasional saja (Koffi Annan, 1999).
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sarana yang ada disekitarnya sebagai sumber informasi dan komunikasi. Walaupun sesungguhnya masyarakat sebagai sumber informasi dan komunikasi. Walaupun sesungguhnya masyarakat telah memiliki pengetahuan dan kearifan lokal tentang gejala alam sebagai tanda-tanda akan terjadinya suatu bencana. Pengetahuan akan gejala alam tersebut sangat diperlukan, karena merupakan salah satu bentuk peringatan dini bagi masyarakat untuk dapat melakukan tindakan penyelamatan diri.
Dalam pengantar \Pedoman WMO pada Praktek Pelayanan Cuaca Publik" dinyatakan bahwa peringatan dini hanya apabila diterima, dipahami, dipercaya, dan ditindak lanjuti.
Diterima: Mudah diakses masyarakat
Dipahami: Pesan yang disampaikan harus jelas, padat, disajikan sesuai dengan konteks social dan budaya setempat
Dipercaya: Pesan dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang dan memiliki reputasi yang baik dalam memberikan informasi
Ditindak lanjuti: Pesan yang yang diterima dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang berguna dalam menghindari maupun mengurangi risiko.



C. Unsur Peringatan Dini

Tujuan dari pengembangan sistem peringatan dini yang berbasis masyarakat adalah untuk memberdayakan individu dan masyarakat yang terancam bahaya untuk bertindak dalam waktu yang cukup dan dengan cara-cara yang tepat untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korban luka, hilangnya jiwa, serta rusaknya harta benda dan lingkungan.
Sistem peringatan dini yang lengkap dan efektif terdiri atas empat unsur yang saling terkait, mulai dari pengetahuan tentang bahaya dan kerentanan, hingga kesiapan dan kemampuan untuk menanggulangi. Pengalaman baik dari sistem peringatan dini juga memiliki hubungan antar-ikatan yang kuat dan saluran komunikasi yang efektif di antara semua elemen tersebut.



D. Pengetahuan Tentang Resiko

Risiko akan muncul dari kombinasi adanya bahaya dan kerentanan di lokasi tertentu. Kajian terhadap risiko bencana memerlukan pengumpulan dan analisis data yang sistematis serta harus mempertimbangkan sifat dinamis dari bahaya dan kerentanan yang muncul dari berbagai proses seperti urbanisasi, perubahan pemanfaatan lahan, penurunan kualitas lingkungan, dan perubahan iklim. Kajian dan peta risiko bencana akan membantu memotivasi orang, sehingga mereka akan memprioritaskan pada kebutuhan sistem peringatan dini dan penyiapan panduan untuk mencegah dan menanggulngi bencana.

E. Penyebarluasan dan Komunikasi
Peringatan harus menjangkau semua orang yang terancam bahaya. Pesan yang jelas dan berisi empat unsur kunci dari Sistem Peringatan Dini yang Terpusat pada Masyarakat. informasi yang sederhana namun berguna sangatlah penting untuk melakukan tanggapan yang tepat, yang akan membantu menyelamatkan jiwa dan kehidupan. Sistem komunikasi tingkat regional, nasional, dan masyarakat harus diidentifikasi dahulu, dan pemegang kewenangan yang sesuai harus terbentuk. Penggunaan berbagai saluran komunikasi sangat perlu untuk memastikan agar sebanyak mungkin orang yang diberi peringatan, guna menghindari terjadinya kegagalan di suatu saluran, dan sekaligus untuk memperkuat pesan peringatan

BAB III
SISTEM PERINGATAN DINI

A. Sistem Peringatan Dini Nasional

Peringatan dini di masyarakat dapat dikembangkan dengan mengacu pada skema peringatan yang ada pada tingkat nasional dimana sumber peringatan resmi berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peringatan.
Lembaga-lembaga tersebut adalah:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geo_sika (BMKG), bertanggung jawab untuk memberikan peringatan dini cuaca, bencana gempa bumi dan tsunami
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, (PVMBG), Badan Geologi bertanggung jawab untuk memberikan peringatan dini bencana Letusan gunung api dan gerakan tanah.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Air, bertanggung jawab untuk memberikan peringatan bencana banjir dan kekeringan
  5. Kementerian Kehutanan bertanggungjawab untuk memberikan peringatan dini bencana kebakaran hutan.

Skema peringatan dini bencana pada tingkat nasional dapat dilihat pada Gambar 3.1 berikut:

Gambar 3.1: Skema peringatan dini bencana dari Pemerintah ke masyarakat
Peringatan dini pada tingkat masyarakat harus memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Tepat waktu;
2. Akurat;
3. Dapat dipertanggungjawabkan.
Suatu sistem peringatan dini akan dapat dilaksanakan jika memenuhi ketiga syarat berikut:
1. Adanya informasi resmi yang dapat dipercaya;
2. Adanya alat dan tanda bahaya yang disepakati;
3. Ada cara/mekanisme untuk menyebarluaskan peringatan tersebut;

B. Sistem Peringatan Dini di Masyarakat
Peringatan dini masyarakat dikembangkan dengan mengacu pada skema peringatan yang ada pada nasional yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peringatan resmi (official warning). Hal ini diperlukan agar informasi peringatan dini dapat diimplementasikan di masyarakat.
Pada beberapa wilayah di mana tidak dapat menerima peringatan dini bencana dari lembaga nasional, maka gejala alam akan terjadinya bencana menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sebagai indikasi akan terjadinya bencana, sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan bentuk peringatan dini yang akan dikeluarkan.

Gambar 3.2: Dasar pengambilan keputusan peringatan dini pada masyarakat


Dari Gambar 3.2 terlihat bagaimana tanda kejadian bencana dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyebaran peringatan dini bencana setelah melalui proses pemantuan dan deteksi bencana, dan dilakukan analisis singkat atas gejala-gejala yang ditimbulkan untuk menghasilkan rekomendasi keputusan peringatan yang akan dikeluarkan.
Pengetahuan gejala alam akan potensi terjadinya bencana menjadi faktor utama bagi masyarakat untuk dapat mengambil tindakan yang dibutuhkan. Pengetahuan gejala alam ini dapat dikembangkan dari pengetahuanpengetahuan lokal yang sudah ada diketahui secara luas tentang bagaimana suatu benjana akan terjadi.
Masyarakat sangat berperan dalam efektifitas sistem peringatan dini ini. Peran ini tercermin dari kesadaran atau kepedulian masyarakat serta pemahaman terhadap sistem peringatan, ditambah dengan kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan terkait (tindakan antisipatif, prosedur evakuasi dan sebagainya). Harus diperhatikan juga bahwa terlalu banyak peringatan yang salah dapat mengakibatkan kejenuhan atas peringatan yang terus menerus, sehingga akhirnya sistem peringatan menjadi tidak efektif lagi.

C. Diseminasi Informasi dan Komunikasi
Peringatan dini bencana harus segera disebarkan ke masyarakat umum agar masyarakat dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan isi peringatan yang diberikan.

a. Pengorganisasian Peringatan Dini

Sesuai dengan prinsipnya bahwa peringatan dini harus dapat dipertanggungjawabkan, maka pada tingkat masyarakat harus dibentuk Kelompok Peringatan Dini yang bertanggungjawab untuk melakukan proses pemantuan gejala alam, analisis serta mengeluarkan peringatan dini dan pelaporan.
Kelompok ini dapat berada pada struktur Kelompok Siaga Bencana di tingkat masyarakat dan dibawah pembinaan pemerintah daerah setempat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Gambar 3.3: Struktur kelompok peringatan dini tingkat masyarakat
Kelompok Peringatan Dini ini terdiri dari empat tim, yaitu:
1. Tim Pemantau;
2. Tim Analisis;
3. Tim Diseminasi;
4. Tim Pelaporan.
Proses pemantauan dan analisis informasi merupakan fase pemanfaatan informasi. Proses ini dapat dilakukan oleh individual berdasarkan masukan dari staffnya (biasanya melalui suatu pertemuan khusus).
Proses pengambilan keputusan merupakan suatu phase kritis yang mengubah informasi jadi arahan. Kegiatan ini dilakukan oleh individual/perseorangan yang bertanggung jawab penuh atas tindakannya, atau oleh seseorang yang memegang tanggung jawab tertentu atas konsultasi dengan staf atau penasihat ahlinya.
Tindakan yang dilakukan berupa tindak lanjut dari keputusan yang diambil dalam bentuk serangkaian arahan, baik dinamik maupun statik. Contoh arahan dinamik : SAR, evakuasi, mobilisasi sumberdaya, peringatan/instruksi untuk masyarakat, sedangkan statik statik bisa berupa menunggu informasi lebih lanjut/stand-by, atau tidak perlu mengambil tindakan apa-apa.
Anggota gugus ini berasal dari perwakilan masyarakat bisa dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, serta kader-kader lainnya yang memiliki latar belakang keterampilan yang sesuai dengan tugastugas tersebut. Perwakilan masyarakat ini yang akan menjadi kader-kader (avant-guard) di tingkat masyarakat untuk memberikan respon pertama jika terjadi bencana.
Kelompok peringatan dini tingkat masyarakat ini harus dapat memanfaatkan dan memaksimalkan seluruh potensi dan sumberdaya yang dimiliki, sehingga tidak akan mengalami ketergantungan yang tinggi kepada lembaga atau pihak lainnya. Lembaga nasional atau lembaga lainnya hanya bersifat memberikan.

b. Format Informasi Peringatan Dini

Informasi Peringatan dini bencana mengacu pada empat level peringatan sebagai berikut:
Normal: kondisi aman, kondisi keseharian rata-rata dari ancaman yang diketahui dari berbagai data ilmiah termasuk melalui pengalaman atau data sejarah perilaku fenomena ancaman tersebut;
Waspada: terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang dibuktikan dari hasil analisis data-data dan informasi ilimiah yang menunjukkan aktivitas ancaman di atas rata-rata dari kondisi normal;
Siaga: terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan sehingga sewaktu-waktu jika terjadi status kedaruratan dinaikkan pada level tertinggi, maka seluruh sumberdaya dapat segera dikerahkan untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat serta pengamanan asset. Tindakan yang dilakukan adalah dengan mendekatkan sumberdaya ke lokasi aman terdekat dari skenario ancaman serta memastikan seluruh peralatan dan sistem pengamanan dan penyelamatan berfungsi dengan baik;
Awas: tingkat ancaman dan risiko sedemikian tinggi sehingga membahayakan masyarakat. Tindakan yang diambil adalah melakukan upaya evakuasi.
Berdasarkan empat level peringatan tersebut, maka informasi peringatan dini tsunami harus memiliki teks standar peringatan yang minimal berisikan informasi:
1. Lokasi kejadian bencana;
2. Besaran kekuatan bencana;
3. Potensi wilayah terdampak;
4. Rekomendasi dan atau arahan.
Jika peringatan tersebut disebarkan dengan menggunakan pengeras suara, maka isi peringatan dapat disebarkan sesuai teks standar berikut:
“Disini......(sebutkan siapa pemberi peringatan), berdasarkan kondisi......(sebutkan gejala alam), maka disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi......(sebutkan jenis bencana) ditetapkan pada pada status......(sebutkan statusnya). Untuk masyarakat di sekitar......(sebutkan nama daerah/desa) dihimbau untuk......(sebutkan respon masyarakat). Tunggu inforimasi lanjutan dari......(sebutkan lembaga pemberi peringatan).”
Jika peringatan tersebut disebarkan menggunakan tanda bunyi tertentu, seperti sirine, maka disepakati alat yang digunakan dan tandabunyinya.
Peringatan dini bencana yang disebarkan tidak hanya disampaikan kepada masyarakat, namun peringatan dini tersebut juga dilaporkan kepada BPBD maupun lembaga-lembaga lainnya agar mereka juga dapat merespon tindakan pertolongan yang mungkin dapat segera diberikan.

c. Diseminasi dan Rantai Informasi Peringatan Dini

Penyebaran peringatan harus dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat, maka peringatan dini yang dibangun harus memiliki jaringan informasi dan komunikasi secara cepat.
Peringatan dini bencana harus segera diaktivasi jika gejala-gejala alam yang terjadi menunjukkan indikasi adanya potensi bencana yang lebih tinggi. Skema peringatan dapat dilihat pada Gambar 3.4 berikut:

Gambar 3.4: Skema peringatan dini bencana
Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal).
Tahapan diseminasi peringatan ini adalah dengan mengaktifkan sistem peringatan dini bencana. Mekanisme diseminasi ini harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. Alat-alat tradisional seperti kentongan, lonceng, bedug dan sebagainya. Juga peralatan komunikasi lain seperti telepon/telex/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringan radio amatir/RAPI/HT/SSB juga dapat melakukan fungsi pengiriman pesan. Tanda alarm seperti sirene yang sudah disepakati bersama dapat menjadi alat penyampai pesan yang efektif dengan disosialisasikan tanda bunyinya.

d. Latihan Peringatan Dini

Latihan peringatan dini perlu dilaksanakan secara berkala untuk selalu melatih dan menguji sistem peringatan dini bencana yang dibuat, serta melatih kesiapan personil yang bertanggungjawab untuk memantau, menganalisis dan mengeluarkan peringatan. Latihan ini dapat dilaksanakan secara parsial internal tim saja ataupun dengan melibatkan masyarakat secara luas. Bentuk dan jenis latihan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam rangka latihan tersebut perlu diperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:
1. Jenis ancaman bencana;
2. Mekanisme pemantauan, analisis dan diseminasi peringatan;
3. Respon yang diharapkan;
Latihan peringatan dini bencana ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat memahami isi peringatan yang dikeluarkan serta melatih tindakan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat sebagai suatu respon dari peringatan tersebut.
Dari proses latihan tersebut dapat dilihat bagaimana efektifitas sistem peringatan dini yang sudah dibangun serta kendala-kendala yang dihadapi untuk dapat dilaksanakan proses perbaikan sistem agar peingatan dini tersebut dapat disampaikan tepat waktu dan dipahami oleh seluruh unsure yang menerima.

D. Respon Masyarakat
     a. Tanggungjawab Masyarakat
Dalam peringatan dini bencana, masyarakat memiliki tanggungjawab untuk:
      1. Mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang bertanggungjawab untuk memberikan peringatan dini bencana;
      2. Berpartisipasi dalam kegiatan latihan peringatan dini di masyarakat;
      3. Memberikan informasi yang tepat terkait dengan potensi bencana yang terjadi;
      4. Menjaga seluruh sumberdaya dan peralatan yang terpasang untuk mendukung sistem peringatan dini bencana;
      5. Terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana.

BAB IV
PENUTUP

Salah satu indikator meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dalam mengantisipasi suatu bencana adalah respon masyarakat dalam menerima peringatan bencana. Respon masyarakat yang mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang mengindikasikan berarti bawah masyarakat memiliki kepercayaan yang besar kepada pemerintah setempat.
Sistem peringatan dini akan sangat bermanfaat jika peringatan yang dikeluarkan mampu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, dan masyarakat dapat menyelamatkan diri dari suatu potensi bencana dengan menggunakan jalur-jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
Selain peringatan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, masyarakat juga memiliki kemampuan untuk melakukan pengamatan potensi bencana dan meneruskan peringatan kepada masyarakat luas lainnya untuk melakukan evakuasi.
Kemampuan ini hendaknya dapat terus dijaga dan dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan pengetahuan lokal yang dimiliki serta dengan tidak mengabaikan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.

Tuesday, April 3, 2018

MANAJEMEN BENCANA ALAM

RESUME UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAN UU NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah tugas mata kuiah Managemen Bencana dan Bencana dengna judul  “MANAJEMEN BENCANA (RESUME UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN ENCANA DAN UU NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN) ”.
Saya  menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk meningkatkan kualitas dan menyempurnakan makalah ini. Besar harapan kami agar hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang telah membacanya.

Surabaya, 04 Nopember 2017
Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGENTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................................... 1
  2. Maksud dan Tujuan........................................................................................ 3
  3. Ruang Lingkup.............................................................................................. .3
BAB II. PEMBAHASAN
  1. RINGKASAN UU NO 24 TAHUN 2007
  2.  Nama Kelembagaan Pusat Maupun Daerah................................................. 4
  3.  Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Dan Daerah........................................... 6
  4. RINGKASAN UU NO 29 TAHUN 2014
  5. Nama Kelembagaan Pusat Dan Daerah ....................................................... 7
  6. Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Dan Daerah............................................ 8
BAB III. PENUTUP
  1. Kesimpulan.................................................................................................. 10
  2. Saran............................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah kepulauan nusantara terdiri dari berbagai wilayah yang memiliki keanekaragaman dan perbedaan secara geografis, hidrologis, geologis, dan demografis. Indonesia terletak diantara dua benua yakni Australia dan Asia serta diapit oleh dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geografis letak Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng benua yang sifatnya dinamis. Lempeng benua tersebut sewaktu waktu dapat bergeser akibat gerakan tektonik. Pergeseran lempeng yang merupakan tenaga endogen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai peristiwa alam seperti gempa ataupun gunung meletus.
    Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis. Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni :
  1. Bencana Alam
    Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.
  2. Bencana Nonalam
    Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernah melanda antara lain demam berdarah, flu burung, dan kini kita dilanda flu babi.
  3. Bencana Sosial
    Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme.  Beberapa tahun terakhir ini intensitas bencana seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dsb sering terjadi. Bencana tersebut tidak hanya menimpa wilayah Indonesia, tapi juga menimpa wilayah belahan bumi lainnya

    Di Indonesia sebagaimana diketahui bahwa titik titik rawan gempa/bencana  (antara lain di daerah Aceh, Yogyakarta, Padang, Bengkulu dan  Papua), merupakan  daerah  titik   rawan  gempa. Selain disebabkan  oleh faktor  alam atau non alam, juga oleh faktor manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam; seperti gempa   bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan tanah longsor, Sementara yang disebabkan oleh faktor manusia adalah seperti konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
    Untuk mengatasi permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat dalam persoalan tersebut, namun peran vital negara tidak dapat dinafikan.  Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam penanggulanggan bencana. Selain karena bencana (baik yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam, maupun oleh faktor manusia), kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, serta sangat berpengaruh besar terhadap kesejahteraan warga negara. Akibat dari peristiwa tersebut dampak dari bencana juga bersifat kompleks sehingga dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik, dan sosial.
    Tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa :
    “Pemerintah  atau Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan      bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ( Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV)

Maksud dan Tujuan
  1. Untuk mengetahui penyebab munculnya UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan.
  2. Sebagai tugas untuk persyaratan mengikuti uts (ujian tengah semester)
Ruang LingkupRuang lingkup dari penelitian ini adalah tentang UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

BAB II
PEMBAHASAN
    RINGKASAN UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
  1. Nama Kelembagaan  Pusat Maupun Daerah
    Secara garis besar, undang undang nomor 24 tahun 2007 membahas mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana dari landasan nilai, kelembagaan, distribusi kewenangan dan aturan hukum.:
    Pada BAB VI yang membahas tentang peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Peran lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginforrmasikan kepada publik secara transparan. Selain itu, dalam bab ini ada peran lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah yang dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya.
    Berdasarkan fokus bahasan dari tiap pasal, maka Nama kelembagaan di pusat maupun daerah yang di atur dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 diatur dalam pasal-pasal sebagai  berikut: Pasal 10 – 25 Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan bencana 
    Pada pasal 10-25 UU No 24 tahun 2007 ini membahas mengenai institusi pemerintah yang secara khusus ditunjuk untuk menangani penanggulangan bencana, baik ditingkat pusat maupun daerah beserta struktur, tugas dan fungsinya. Institusi tersebut adalah BNPB di pusat dan BPBD di daerah.
    Adapun nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana di pusat maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas dua unsur yaitu pengarah penanggulangan bencana dan pelaksana penanggulangan bencana. BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas diantaranya :
  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
  3. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah
Berdasarkan pasal 13 Badan Nasional Penanggulangan  Bencana mempunyai fungsi meliputi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh

Berdasarkan Pasal 14
  1.  Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
  2. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
  3. memantau;
  4. dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  5. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  6. pejabat pemerintah terkait; dan
  7. anggota masyarakat profesional.
  8. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Berdasarkan Pasal 15
  1. Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kewenangan Pemerintah.
  2. Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Berdasarkan Pasal 18
  1. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  2.  Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  3. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib;dan
  4. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
Berdasarkan Pasal 19
  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur:
  2. pengarah penanggulangan bencana.
  3. pelaksana penanggulangan bencana.
  4. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
          Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Maupun Daerah
          Peran dan Tanggungjawab Pusat maupun Daerah di ataur pada Pada Bagian Kedua  yang diatur pada pasal 19-25. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
Pada pasal 20 Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak \cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pada pasal 21 Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
  1. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2.  menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
RINGKASAN UU NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN PERTOLONGAN
  1. Nama Kelembagaan  Pusat Maupun Daerah
    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR-RI) pada 16 September 2014 lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencarian dan Pertolongan. RUU ini telah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Oktober lalu, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada hari yang sama sebagai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
    Dalam Undang-Undang (UU) ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan di antaranya untuk: a. Melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi; dan b. Mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan.
    Pasal 47 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 ini menegaskan, Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
    “Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 47 Ayat (1,2) UU tersebut
    Adapaun Nama Kelembagaan baik pusat maupun daerah diatur dalam BAB VIII tentang Kelembagaan pasal 47 sebagai berikut:
  1. Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
  2. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
  3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
         Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Dan Daerah
         Adapun tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di antaranya adalah:
  1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.


    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
    “Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan,” bunyi Pasal 49 Undang-Undang ini.


    Berikut metupakan rincian pasal-pasal yang menjelaskan tentang peran dan tanggung jawab pusat maupun daerah:
  1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas:
  2. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  3. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  4. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  6. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
  7. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
  8. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dansetiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
  9. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
  10. melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
  11. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan  Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari  Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan 
    UU NO 24 TAHUN 2007 membahas tentang penanggulangan bencana. Dalam UU NO 24 TAHUN 2007 tersebut juga membahas tentang BNPB yang  dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana. Namun demikian, karena luasnya cakupan tugas yang diemban BNPB dan koordinasi antar lembaga sering kali terbentur oleh masalah birokrasi serta aturan, maka hingga saat ini sulit untuk berharap BNPB dapat menjadi solusi dari semua permasalahan bencana di Indonesia. Karena itulah langkah proaktif dari elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam mengurangi dampak merugikan dari bencana diharapkan dapat membantu BNPB dalam memenuhi tugasnya
    UU NO 29 TAHUN 2014 membahas tentang Pencarian dan pertolongan. Dalam UU NO 29 TAHUN 2014 ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
    Adapun tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di antaranya adalah:  Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  2. Saran 
    Makalah ini hanya meresume tentang nama kelembagaan baik dari pusat maupun daerah serta peran dan tanggung jawab dari pusat maupun daerah. Terdapat banyak komponen-komponen lainnya yang tedapat dalam UU NO 24 TAHUN 2007 tentang Penanggulangan encana dan UU NO 29 TAHUN 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan di harapkan pembaca dapat mengkaji lagi tentang UU trersebut sebagai referensi dan pembahasan lebih lanjut

DAFTAR PUSTAKA
Altri Ramadoni. (2015). “Review UU NO 24 TAHUN 2007 Tentang Penanggulangan Bencana”.[Online] Tersedia: http://www.fisikaislam.com/2015/09/review-undang-undang-nomor-24-tahun-2007-tentang-penanggulangan-bencana.html  yang di akses pada 19 Oktober 2017
Fatria Fajrianti. (2015). “Critacal UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penaggulangan Bencana ”.[Online] Tersedia: https://www.academia.edu/20448922/Critical_Review_Undang-Undang_No._24_Tahun_2007_Tentang_Penanggulangan_Bencana?auto=download   yang di akses pada 19 Oktober 2017
Humas. (2014). “Critacal UU No 29 Tahun 2014 Pemerintah Harus Bentuk Badan Pencarian dan Pertolongan  ”.[Online] Tersedia: https://www.academia.edu/20448922/Critical_Review_Undang Undang_No._24_Tahun_2007_Tentang_Penanggulangan_Bencana?auto=download   yang di akses pada 19 Oktober 2017
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Pencarian  dan Pertolongan