Tuesday, April 10, 2018

MANAGEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN LINGKUNGAN

PERINGATAN DINI BERBASIS PERINGATAN



Kata Pengantar
Bencana yang sering terjadi di Indonesia menimbulkan kerugian sekitar 80% (total 150 Triliun) dan dampak yang ditimbulkan selalu ditanggung sendiri oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat adalah pemangku kepentingan utama dalam penanggulangan bencana. Salah satu tugas Badan Penanggulangan Bencana adalah menyediakan pedoman-pedoman atau acuan dan standarisasi dalam penanggulangan bencana, baik pada masa sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana maupun setelah terjadi bencana. Dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan, peringatan dini merupkan komponen yang sangat penting untuk efektifitasnya upaya penanggulangan bencana, khususnya dalam memberikan peringatan kepada masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan jenis peringatan yang diberikan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga pengambil keputusan di daerah di tingkat masyarakat, khususnya bagi lembaga yang dapat menerima peringatan secara resmi dari lembaga yang berwenang maupun peringatan yang yang berasal dari gejala-gejala alam. Semoga pedoman umum ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam mengembangkan sistem peringatan dini di masyarakat.
Surabaya, 13 Desember 2017
            Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sistem peringatan dini bencana adalah elemen yang sangat penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Dengan adanya peringatan dini bencana, maka masyarakat dapat melakukan respon yang sesuai untuk melakukan penyelamatan dan menghindari korban jiwa serta mengurangi dampak bencana tersebut. Agar sistem peringatan dini dapat berjalan secara efektif maka dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat yang berada di daerah berisiko, memfasilitasi kegiatan-kegatan penyadaran publik dan kesiapsiagaan masyarakat, serta penyampaian peringatan yang terpercaya. 
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Masyarakat memiliki hak untuk untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap ke giatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Peringatan dini sebagai salah satu bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi bencana dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Agar dapat berjalan efektif, sistem peringatan dini harus dikelola secara terpadu dan menyeluruh, serta melibatkan secara aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait.
Syarat sebuah peringatan dini yang lengkap dan efektif serta berpusat pada masyarakat (people-centered) adalah terpenuhinya empat komponen yaitu pengetahuan risiko, pemantauan bahaya dan layanan peringatan, penyebaran dan komunikasi dan kemampuan respon.
Tujuan utama sistem peringatan dini berbasis masyarakat adalah meng- uatkan individu dan masyarakat yang terancam bahaya untuk bertindak secara tepat waktu dan benar sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kerusakan fisik seseorang dan kematian.

B. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk:
    1. Sebagai Pedoman bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mengembangkan sistem peringatan dini pada tingkat masyarakat di wilayah kerja masing-masing;
    2. Sebagai panduan dalam penyusunan prosedur tetap (protap) peringatan dini di tingkat masyarakat
    3. Sebagai panduan bagi masyarakat untuk mengembangkan sitem peringatan dini di masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Pedoman ini bersifat umum dalam pengembangan sistem peringatan dini di tingkat masyarakat dengan tata urut sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan;
Bab II : Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan;
Bab III : Peringatan Dini Berbasi Masyarakat;
Bab IV : Respon Masyarakat; Bab V : Penutup;

D. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  6. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.


BAB II
PERINGATAN DINI DAN KESIAPSIAGAAN
A. Pengertian

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Kemampuan adalah Penguasaan sumberdaya, cara dan kekuatan yang dimiliki penduduk, yang memungkinkan bagi mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang
Diseminasi adalah proses penyebaran informasi/peringatan kepada pihak-pihak terkait
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.

B. Prinsip Dasar


Seiring meningkatnya intensitas dan frekuensi berbagai ancaman bencana yang terjadi di Indonesia, kesiapsiagaan perlu didorong agar dalam menghadapi situasi darurat masyarakat dapat berperan maksimal sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya. Hal ini mengingat masyarakat tidak selalu menerima peringatan dini yang dikeluarkan oleh lembaga terkait. Kebijakan pencegahan terlalu penting jika hanya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga internasional saja (Koffi Annan, 1999).
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sarana yang ada disekitarnya sebagai sumber informasi dan komunikasi. Walaupun sesungguhnya masyarakat sebagai sumber informasi dan komunikasi. Walaupun sesungguhnya masyarakat telah memiliki pengetahuan dan kearifan lokal tentang gejala alam sebagai tanda-tanda akan terjadinya suatu bencana. Pengetahuan akan gejala alam tersebut sangat diperlukan, karena merupakan salah satu bentuk peringatan dini bagi masyarakat untuk dapat melakukan tindakan penyelamatan diri.
Dalam pengantar \Pedoman WMO pada Praktek Pelayanan Cuaca Publik" dinyatakan bahwa peringatan dini hanya apabila diterima, dipahami, dipercaya, dan ditindak lanjuti.
Diterima: Mudah diakses masyarakat
Dipahami: Pesan yang disampaikan harus jelas, padat, disajikan sesuai dengan konteks social dan budaya setempat
Dipercaya: Pesan dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang dan memiliki reputasi yang baik dalam memberikan informasi
Ditindak lanjuti: Pesan yang yang diterima dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang berguna dalam menghindari maupun mengurangi risiko.



C. Unsur Peringatan Dini

Tujuan dari pengembangan sistem peringatan dini yang berbasis masyarakat adalah untuk memberdayakan individu dan masyarakat yang terancam bahaya untuk bertindak dalam waktu yang cukup dan dengan cara-cara yang tepat untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korban luka, hilangnya jiwa, serta rusaknya harta benda dan lingkungan.
Sistem peringatan dini yang lengkap dan efektif terdiri atas empat unsur yang saling terkait, mulai dari pengetahuan tentang bahaya dan kerentanan, hingga kesiapan dan kemampuan untuk menanggulangi. Pengalaman baik dari sistem peringatan dini juga memiliki hubungan antar-ikatan yang kuat dan saluran komunikasi yang efektif di antara semua elemen tersebut.



D. Pengetahuan Tentang Resiko

Risiko akan muncul dari kombinasi adanya bahaya dan kerentanan di lokasi tertentu. Kajian terhadap risiko bencana memerlukan pengumpulan dan analisis data yang sistematis serta harus mempertimbangkan sifat dinamis dari bahaya dan kerentanan yang muncul dari berbagai proses seperti urbanisasi, perubahan pemanfaatan lahan, penurunan kualitas lingkungan, dan perubahan iklim. Kajian dan peta risiko bencana akan membantu memotivasi orang, sehingga mereka akan memprioritaskan pada kebutuhan sistem peringatan dini dan penyiapan panduan untuk mencegah dan menanggulngi bencana.

E. Penyebarluasan dan Komunikasi
Peringatan harus menjangkau semua orang yang terancam bahaya. Pesan yang jelas dan berisi empat unsur kunci dari Sistem Peringatan Dini yang Terpusat pada Masyarakat. informasi yang sederhana namun berguna sangatlah penting untuk melakukan tanggapan yang tepat, yang akan membantu menyelamatkan jiwa dan kehidupan. Sistem komunikasi tingkat regional, nasional, dan masyarakat harus diidentifikasi dahulu, dan pemegang kewenangan yang sesuai harus terbentuk. Penggunaan berbagai saluran komunikasi sangat perlu untuk memastikan agar sebanyak mungkin orang yang diberi peringatan, guna menghindari terjadinya kegagalan di suatu saluran, dan sekaligus untuk memperkuat pesan peringatan

BAB III
SISTEM PERINGATAN DINI

A. Sistem Peringatan Dini Nasional

Peringatan dini di masyarakat dapat dikembangkan dengan mengacu pada skema peringatan yang ada pada tingkat nasional dimana sumber peringatan resmi berasal dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peringatan.
Lembaga-lembaga tersebut adalah:

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geo_sika (BMKG), bertanggung jawab untuk memberikan peringatan dini cuaca, bencana gempa bumi dan tsunami
  3. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, (PVMBG), Badan Geologi bertanggung jawab untuk memberikan peringatan dini bencana Letusan gunung api dan gerakan tanah.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Air, bertanggung jawab untuk memberikan peringatan bencana banjir dan kekeringan
  5. Kementerian Kehutanan bertanggungjawab untuk memberikan peringatan dini bencana kebakaran hutan.

Skema peringatan dini bencana pada tingkat nasional dapat dilihat pada Gambar 3.1 berikut:

Gambar 3.1: Skema peringatan dini bencana dari Pemerintah ke masyarakat
Peringatan dini pada tingkat masyarakat harus memiliki beberapa prinsip sebagai berikut:
1. Tepat waktu;
2. Akurat;
3. Dapat dipertanggungjawabkan.
Suatu sistem peringatan dini akan dapat dilaksanakan jika memenuhi ketiga syarat berikut:
1. Adanya informasi resmi yang dapat dipercaya;
2. Adanya alat dan tanda bahaya yang disepakati;
3. Ada cara/mekanisme untuk menyebarluaskan peringatan tersebut;

B. Sistem Peringatan Dini di Masyarakat
Peringatan dini masyarakat dikembangkan dengan mengacu pada skema peringatan yang ada pada nasional yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peringatan resmi (official warning). Hal ini diperlukan agar informasi peringatan dini dapat diimplementasikan di masyarakat.
Pada beberapa wilayah di mana tidak dapat menerima peringatan dini bencana dari lembaga nasional, maka gejala alam akan terjadinya bencana menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sebagai indikasi akan terjadinya bencana, sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan bentuk peringatan dini yang akan dikeluarkan.

Gambar 3.2: Dasar pengambilan keputusan peringatan dini pada masyarakat


Dari Gambar 3.2 terlihat bagaimana tanda kejadian bencana dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyebaran peringatan dini bencana setelah melalui proses pemantuan dan deteksi bencana, dan dilakukan analisis singkat atas gejala-gejala yang ditimbulkan untuk menghasilkan rekomendasi keputusan peringatan yang akan dikeluarkan.
Pengetahuan gejala alam akan potensi terjadinya bencana menjadi faktor utama bagi masyarakat untuk dapat mengambil tindakan yang dibutuhkan. Pengetahuan gejala alam ini dapat dikembangkan dari pengetahuanpengetahuan lokal yang sudah ada diketahui secara luas tentang bagaimana suatu benjana akan terjadi.
Masyarakat sangat berperan dalam efektifitas sistem peringatan dini ini. Peran ini tercermin dari kesadaran atau kepedulian masyarakat serta pemahaman terhadap sistem peringatan, ditambah dengan kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan terkait (tindakan antisipatif, prosedur evakuasi dan sebagainya). Harus diperhatikan juga bahwa terlalu banyak peringatan yang salah dapat mengakibatkan kejenuhan atas peringatan yang terus menerus, sehingga akhirnya sistem peringatan menjadi tidak efektif lagi.

C. Diseminasi Informasi dan Komunikasi
Peringatan dini bencana harus segera disebarkan ke masyarakat umum agar masyarakat dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan isi peringatan yang diberikan.

a. Pengorganisasian Peringatan Dini

Sesuai dengan prinsipnya bahwa peringatan dini harus dapat dipertanggungjawabkan, maka pada tingkat masyarakat harus dibentuk Kelompok Peringatan Dini yang bertanggungjawab untuk melakukan proses pemantuan gejala alam, analisis serta mengeluarkan peringatan dini dan pelaporan.
Kelompok ini dapat berada pada struktur Kelompok Siaga Bencana di tingkat masyarakat dan dibawah pembinaan pemerintah daerah setempat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Gambar 3.3: Struktur kelompok peringatan dini tingkat masyarakat
Kelompok Peringatan Dini ini terdiri dari empat tim, yaitu:
1. Tim Pemantau;
2. Tim Analisis;
3. Tim Diseminasi;
4. Tim Pelaporan.
Proses pemantauan dan analisis informasi merupakan fase pemanfaatan informasi. Proses ini dapat dilakukan oleh individual berdasarkan masukan dari staffnya (biasanya melalui suatu pertemuan khusus).
Proses pengambilan keputusan merupakan suatu phase kritis yang mengubah informasi jadi arahan. Kegiatan ini dilakukan oleh individual/perseorangan yang bertanggung jawab penuh atas tindakannya, atau oleh seseorang yang memegang tanggung jawab tertentu atas konsultasi dengan staf atau penasihat ahlinya.
Tindakan yang dilakukan berupa tindak lanjut dari keputusan yang diambil dalam bentuk serangkaian arahan, baik dinamik maupun statik. Contoh arahan dinamik : SAR, evakuasi, mobilisasi sumberdaya, peringatan/instruksi untuk masyarakat, sedangkan statik statik bisa berupa menunggu informasi lebih lanjut/stand-by, atau tidak perlu mengambil tindakan apa-apa.
Anggota gugus ini berasal dari perwakilan masyarakat bisa dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, serta kader-kader lainnya yang memiliki latar belakang keterampilan yang sesuai dengan tugastugas tersebut. Perwakilan masyarakat ini yang akan menjadi kader-kader (avant-guard) di tingkat masyarakat untuk memberikan respon pertama jika terjadi bencana.
Kelompok peringatan dini tingkat masyarakat ini harus dapat memanfaatkan dan memaksimalkan seluruh potensi dan sumberdaya yang dimiliki, sehingga tidak akan mengalami ketergantungan yang tinggi kepada lembaga atau pihak lainnya. Lembaga nasional atau lembaga lainnya hanya bersifat memberikan.

b. Format Informasi Peringatan Dini

Informasi Peringatan dini bencana mengacu pada empat level peringatan sebagai berikut:
Normal: kondisi aman, kondisi keseharian rata-rata dari ancaman yang diketahui dari berbagai data ilmiah termasuk melalui pengalaman atau data sejarah perilaku fenomena ancaman tersebut;
Waspada: terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang dibuktikan dari hasil analisis data-data dan informasi ilimiah yang menunjukkan aktivitas ancaman di atas rata-rata dari kondisi normal;
Siaga: terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan sehingga sewaktu-waktu jika terjadi status kedaruratan dinaikkan pada level tertinggi, maka seluruh sumberdaya dapat segera dikerahkan untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat serta pengamanan asset. Tindakan yang dilakukan adalah dengan mendekatkan sumberdaya ke lokasi aman terdekat dari skenario ancaman serta memastikan seluruh peralatan dan sistem pengamanan dan penyelamatan berfungsi dengan baik;
Awas: tingkat ancaman dan risiko sedemikian tinggi sehingga membahayakan masyarakat. Tindakan yang diambil adalah melakukan upaya evakuasi.
Berdasarkan empat level peringatan tersebut, maka informasi peringatan dini tsunami harus memiliki teks standar peringatan yang minimal berisikan informasi:
1. Lokasi kejadian bencana;
2. Besaran kekuatan bencana;
3. Potensi wilayah terdampak;
4. Rekomendasi dan atau arahan.
Jika peringatan tersebut disebarkan dengan menggunakan pengeras suara, maka isi peringatan dapat disebarkan sesuai teks standar berikut:
“Disini......(sebutkan siapa pemberi peringatan), berdasarkan kondisi......(sebutkan gejala alam), maka disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi......(sebutkan jenis bencana) ditetapkan pada pada status......(sebutkan statusnya). Untuk masyarakat di sekitar......(sebutkan nama daerah/desa) dihimbau untuk......(sebutkan respon masyarakat). Tunggu inforimasi lanjutan dari......(sebutkan lembaga pemberi peringatan).”
Jika peringatan tersebut disebarkan menggunakan tanda bunyi tertentu, seperti sirine, maka disepakati alat yang digunakan dan tandabunyinya.
Peringatan dini bencana yang disebarkan tidak hanya disampaikan kepada masyarakat, namun peringatan dini tersebut juga dilaporkan kepada BPBD maupun lembaga-lembaga lainnya agar mereka juga dapat merespon tindakan pertolongan yang mungkin dapat segera diberikan.

c. Diseminasi dan Rantai Informasi Peringatan Dini

Penyebaran peringatan harus dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat, maka peringatan dini yang dibangun harus memiliki jaringan informasi dan komunikasi secara cepat.
Peringatan dini bencana harus segera diaktivasi jika gejala-gejala alam yang terjadi menunjukkan indikasi adanya potensi bencana yang lebih tinggi. Skema peringatan dapat dilihat pada Gambar 3.4 berikut:

Gambar 3.4: Skema peringatan dini bencana
Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal).
Tahapan diseminasi peringatan ini adalah dengan mengaktifkan sistem peringatan dini bencana. Mekanisme diseminasi ini harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. Alat-alat tradisional seperti kentongan, lonceng, bedug dan sebagainya. Juga peralatan komunikasi lain seperti telepon/telex/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringan radio amatir/RAPI/HT/SSB juga dapat melakukan fungsi pengiriman pesan. Tanda alarm seperti sirene yang sudah disepakati bersama dapat menjadi alat penyampai pesan yang efektif dengan disosialisasikan tanda bunyinya.

d. Latihan Peringatan Dini

Latihan peringatan dini perlu dilaksanakan secara berkala untuk selalu melatih dan menguji sistem peringatan dini bencana yang dibuat, serta melatih kesiapan personil yang bertanggungjawab untuk memantau, menganalisis dan mengeluarkan peringatan. Latihan ini dapat dilaksanakan secara parsial internal tim saja ataupun dengan melibatkan masyarakat secara luas. Bentuk dan jenis latihan disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam rangka latihan tersebut perlu diperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:
1. Jenis ancaman bencana;
2. Mekanisme pemantauan, analisis dan diseminasi peringatan;
3. Respon yang diharapkan;
Latihan peringatan dini bencana ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat memahami isi peringatan yang dikeluarkan serta melatih tindakan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat sebagai suatu respon dari peringatan tersebut.
Dari proses latihan tersebut dapat dilihat bagaimana efektifitas sistem peringatan dini yang sudah dibangun serta kendala-kendala yang dihadapi untuk dapat dilaksanakan proses perbaikan sistem agar peingatan dini tersebut dapat disampaikan tepat waktu dan dipahami oleh seluruh unsure yang menerima.

D. Respon Masyarakat
     a. Tanggungjawab Masyarakat
Dalam peringatan dini bencana, masyarakat memiliki tanggungjawab untuk:
      1. Mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang bertanggungjawab untuk memberikan peringatan dini bencana;
      2. Berpartisipasi dalam kegiatan latihan peringatan dini di masyarakat;
      3. Memberikan informasi yang tepat terkait dengan potensi bencana yang terjadi;
      4. Menjaga seluruh sumberdaya dan peralatan yang terpasang untuk mendukung sistem peringatan dini bencana;
      5. Terlibat aktif dalam upaya pengurangan risiko bencana.

BAB IV
PENUTUP

Salah satu indikator meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dalam mengantisipasi suatu bencana adalah respon masyarakat dalam menerima peringatan bencana. Respon masyarakat yang mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang mengindikasikan berarti bawah masyarakat memiliki kepercayaan yang besar kepada pemerintah setempat.
Sistem peringatan dini akan sangat bermanfaat jika peringatan yang dikeluarkan mampu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, dan masyarakat dapat menyelamatkan diri dari suatu potensi bencana dengan menggunakan jalur-jalur evakuasi yang telah ditetapkan.
Selain peringatan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, masyarakat juga memiliki kemampuan untuk melakukan pengamatan potensi bencana dan meneruskan peringatan kepada masyarakat luas lainnya untuk melakukan evakuasi.
Kemampuan ini hendaknya dapat terus dijaga dan dikembangkan dengan memperhatikan potensi dan pengetahuan lokal yang dimiliki serta dengan tidak mengabaikan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan.

No comments:

Post a Comment