Tuesday, April 3, 2018

MANAJEMEN BENCANA ALAM

RESUME UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAN UU NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah tugas mata kuiah Managemen Bencana dan Bencana dengna judul  “MANAJEMEN BENCANA (RESUME UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN ENCANA DAN UU NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN) ”.
Saya  menyadari bahwa masih banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran untuk meningkatkan kualitas dan menyempurnakan makalah ini. Besar harapan kami agar hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang telah membacanya.

Surabaya, 04 Nopember 2017
Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGENTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................................... 1
  2. Maksud dan Tujuan........................................................................................ 3
  3. Ruang Lingkup.............................................................................................. .3
BAB II. PEMBAHASAN
  1. RINGKASAN UU NO 24 TAHUN 2007
  2.  Nama Kelembagaan Pusat Maupun Daerah................................................. 4
  3.  Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Dan Daerah........................................... 6
  4. RINGKASAN UU NO 29 TAHUN 2014
  5. Nama Kelembagaan Pusat Dan Daerah ....................................................... 7
  6. Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Dan Daerah............................................ 8
BAB III. PENUTUP
  1. Kesimpulan.................................................................................................. 10
  2. Saran............................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah kepulauan nusantara terdiri dari berbagai wilayah yang memiliki keanekaragaman dan perbedaan secara geografis, hidrologis, geologis, dan demografis. Indonesia terletak diantara dua benua yakni Australia dan Asia serta diapit oleh dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geografis letak Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng benua yang sifatnya dinamis. Lempeng benua tersebut sewaktu waktu dapat bergeser akibat gerakan tektonik. Pergeseran lempeng yang merupakan tenaga endogen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai peristiwa alam seperti gempa ataupun gunung meletus.
    Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis. Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni :
  1. Bencana Alam
    Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.
  2. Bencana Nonalam
    Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernah melanda antara lain demam berdarah, flu burung, dan kini kita dilanda flu babi.
  3. Bencana Sosial
    Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme.  Beberapa tahun terakhir ini intensitas bencana seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dsb sering terjadi. Bencana tersebut tidak hanya menimpa wilayah Indonesia, tapi juga menimpa wilayah belahan bumi lainnya

    Di Indonesia sebagaimana diketahui bahwa titik titik rawan gempa/bencana  (antara lain di daerah Aceh, Yogyakarta, Padang, Bengkulu dan  Papua), merupakan  daerah  titik   rawan  gempa. Selain disebabkan  oleh faktor  alam atau non alam, juga oleh faktor manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam; seperti gempa   bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan tanah longsor, Sementara yang disebabkan oleh faktor manusia adalah seperti konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
    Untuk mengatasi permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat dalam persoalan tersebut, namun peran vital negara tidak dapat dinafikan.  Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam penanggulanggan bencana. Selain karena bencana (baik yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam, maupun oleh faktor manusia), kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, serta sangat berpengaruh besar terhadap kesejahteraan warga negara. Akibat dari peristiwa tersebut dampak dari bencana juga bersifat kompleks sehingga dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik, dan sosial.
    Tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa :
    “Pemerintah  atau Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan      bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ( Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV)

Maksud dan Tujuan
  1. Untuk mengetahui penyebab munculnya UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan.
  2. Sebagai tugas untuk persyaratan mengikuti uts (ujian tengah semester)
Ruang LingkupRuang lingkup dari penelitian ini adalah tentang UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

BAB II
PEMBAHASAN
    RINGKASAN UU NO 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
  1. Nama Kelembagaan  Pusat Maupun Daerah
    Secara garis besar, undang undang nomor 24 tahun 2007 membahas mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana dari landasan nilai, kelembagaan, distribusi kewenangan dan aturan hukum.:
    Pada BAB VI yang membahas tentang peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Peran lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginforrmasikan kepada publik secara transparan. Selain itu, dalam bab ini ada peran lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah yang dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya.
    Berdasarkan fokus bahasan dari tiap pasal, maka Nama kelembagaan di pusat maupun daerah yang di atur dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 diatur dalam pasal-pasal sebagai  berikut: Pasal 10 – 25 Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan bencana 
    Pada pasal 10-25 UU No 24 tahun 2007 ini membahas mengenai institusi pemerintah yang secara khusus ditunjuk untuk menangani penanggulangan bencana, baik ditingkat pusat maupun daerah beserta struktur, tugas dan fungsinya. Institusi tersebut adalah BNPB di pusat dan BPBD di daerah.
    Adapun nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana di pusat maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas dua unsur yaitu pengarah penanggulangan bencana dan pelaksana penanggulangan bencana. BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas diantaranya :
  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
  3. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah
Berdasarkan pasal 13 Badan Nasional Penanggulangan  Bencana mempunyai fungsi meliputi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh

Berdasarkan Pasal 14
  1.  Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
  2. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
  3. memantau;
  4. dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  5. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  6. pejabat pemerintah terkait; dan
  7. anggota masyarakat profesional.
  8. Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Berdasarkan Pasal 15
  1. Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kewenangan Pemerintah.
  2. Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Berdasarkan Pasal 18
  1. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  2.  Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  3. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib;dan
  4. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
Berdasarkan Pasal 19
  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur:
  2. pengarah penanggulangan bencana.
  3. pelaksana penanggulangan bencana.
  4. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
          Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Maupun Daerah
          Peran dan Tanggungjawab Pusat maupun Daerah di ataur pada Pada Bagian Kedua  yang diatur pada pasal 19-25. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
Pada pasal 20 Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak \cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pada pasal 21 Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
  1. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2.  menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  7. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  8. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
RINGKASAN UU NO 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCARIAN PERTOLONGAN
  1. Nama Kelembagaan  Pusat Maupun Daerah
    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR-RI) pada 16 September 2014 lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencarian dan Pertolongan. RUU ini telah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Oktober lalu, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada hari yang sama sebagai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
    Dalam Undang-Undang (UU) ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan di antaranya untuk: a. Melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi; dan b. Mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan.
    Pasal 47 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 ini menegaskan, Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
    “Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 47 Ayat (1,2) UU tersebut
    Adapaun Nama Kelembagaan baik pusat maupun daerah diatur dalam BAB VIII tentang Kelembagaan pasal 47 sebagai berikut:
  1. Pemerintah membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
  2. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
  3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
         Peran Dan Tanggung Jawab Pusat Dan Daerah
         Adapun tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di antaranya adalah:
  1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.


    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
    “Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mendirikan kantor/pos Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dan wilayah tanggung jawab penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan,” bunyi Pasal 49 Undang-Undang ini.


    Berikut metupakan rincian pasal-pasal yang menjelaskan tentang peran dan tanggung jawab pusat maupun daerah:
  1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertugas:
  2. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  3. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan;
  4. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  6. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
  7. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
  8. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dansetiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat;
  9. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan
  10. melakukan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
  11. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan  Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari  Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan 
    UU NO 24 TAHUN 2007 membahas tentang penanggulangan bencana. Dalam UU NO 24 TAHUN 2007 tersebut juga membahas tentang BNPB yang  dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana. Namun demikian, karena luasnya cakupan tugas yang diemban BNPB dan koordinasi antar lembaga sering kali terbentur oleh masalah birokrasi serta aturan, maka hingga saat ini sulit untuk berharap BNPB dapat menjadi solusi dari semua permasalahan bencana di Indonesia. Karena itulah langkah proaktif dari elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam mengurangi dampak merugikan dari bencana diharapkan dapat membantu BNPB dalam memenuhi tugasnya
    UU NO 29 TAHUN 2014 membahas tentang Pencarian dan pertolongan. Dalam UU NO 29 TAHUN 2014 ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
    Adapun tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di antaranya adalah:  Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penelenggaraan Pencarian dan Pertolongan, Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  2. Saran 
    Makalah ini hanya meresume tentang nama kelembagaan baik dari pusat maupun daerah serta peran dan tanggung jawab dari pusat maupun daerah. Terdapat banyak komponen-komponen lainnya yang tedapat dalam UU NO 24 TAHUN 2007 tentang Penanggulangan encana dan UU NO 29 TAHUN 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan di harapkan pembaca dapat mengkaji lagi tentang UU trersebut sebagai referensi dan pembahasan lebih lanjut

DAFTAR PUSTAKA
Altri Ramadoni. (2015). “Review UU NO 24 TAHUN 2007 Tentang Penanggulangan Bencana”.[Online] Tersedia: http://www.fisikaislam.com/2015/09/review-undang-undang-nomor-24-tahun-2007-tentang-penanggulangan-bencana.html  yang di akses pada 19 Oktober 2017
Fatria Fajrianti. (2015). “Critacal UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penaggulangan Bencana ”.[Online] Tersedia: https://www.academia.edu/20448922/Critical_Review_Undang-Undang_No._24_Tahun_2007_Tentang_Penanggulangan_Bencana?auto=download   yang di akses pada 19 Oktober 2017
Humas. (2014). “Critacal UU No 29 Tahun 2014 Pemerintah Harus Bentuk Badan Pencarian dan Pertolongan  ”.[Online] Tersedia: https://www.academia.edu/20448922/Critical_Review_Undang Undang_No._24_Tahun_2007_Tentang_Penanggulangan_Bencana?auto=download   yang di akses pada 19 Oktober 2017
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Pencarian  dan Pertolongan

No comments:

Post a Comment